Kakek 69 Tahun Setubuhi Cucu hingga Hamil

Kamis, 26 November 2015 - 18:03 WIB
Kakek 69 Tahun Setubuhi Cucu hingga Hamil
Kakek 69 Tahun Setubuhi Cucu hingga Hamil
A A A
CIAMIS - Seorang kakek, S (69), warga Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Ciamis setelah dilaporkan menyetubuhi cucunya berinisial RS (16). Akibatnya, sang cucu hamil tujuh bulan.

Semula, kelakuan bejat kakek berprofesi buruh tani ini tidak diketahui siapa pun. Namun, keluarga korban curiga dengan pertumbuhan perut korban yang semakin lama membuncit.

Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku dia telah disetubuhi oleh kakeknya. Keluarga melaporkan sang kakek ke Polsek Panumbangan.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Rolan Olaf menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali di WC umum milik warga sekitar sejak bulan Februari lalu.

Pelaku melakukannya lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh cucunya itu. Saat korban selesai mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya pada petang hari.

Ternyata pelaku sudah memerhatikan korban cukup lama sehingga mengetahui kebiasaan korban yang selalu mandi pada sore hari menjelang magrib di WC umum milik warga sekitar. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berjarak dua minggu sampai sebulan.

"Karena kondisi WC itu tidak memiliki pintu dan hanya ditutup oleh kain, pelaku langsung masuk dan mendorong tubuh korban hingga tak berdaya lalu menyetubuhi korban. Saat itu kondisinya sudah gelap karena kurang penerangan dan jarang orang melintas, semua dilakukan di tempat itu," paparnya, Kamis (26/11/2015).

Korban enggan berterus terang kepada keluarga atas perbuatan sang kakek lantaran diancam dan diberi uang sebesar Rp20.000 setelah disetubuhi.

Akibat perbuatannya, kakek S dijerat Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, S mengakui perbuatannya. "Saya khilaf, karena tergoda mungkin terusap setan jadi saya tega melakukannya. Memang sudah lama memerhatikan cucu saya, sekarang saya menyesal."

PILIHAN:

Aniaya Anak, Ibu Muda di Batam Dijerat Pasal Berlapis
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3794 seconds (0.1#10.140)